Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi menyampaikan kritik terhadap kebijakan surat edaran bernomor 000.8.3/442/429.107/2026 terkait pembatasan jam operasional toko modern, kafe, billiard, dan tempat hiburan.
Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja’ Hasbunalllah, menyatakan kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki basis kajian yang memadai serta disusun secara tergesa-gesa tanpa kerangka regulasi yang kuat.
“Kami melihat kebijakan ini tidak lebih dari sekadar gertakan administratif. Tanpa kajian yang mendalam, kebijakan ini berisiko besar tidak efektif dan hanya menjadi respons sesaat tanpa arah yang jelas,” kata Haikal, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, persoalan yang melibatkan aktivitas ekonomi dan dinamika sosial masyarakat tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan parsial. Pemerintah daerah disebut perlu melibatkan pelaku usaha, akademisi, serta elemen masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan.
PMII Banyuwangi juga menyoroti konstruksi regulasi dalam kebijakan tersebut, termasuk kejelasan norma dan mekanisme implementasi di lapangan.
“Regulasi yang lemah dan penegakan yang tidak konsisten hanya akan melahirkan problem baru. Pelaku usaha berada dalam posisi rentan, sementara tujuan kebijakan berpotensi tidak tercapai,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menilai kebijakan publik perlu disusun berdasarkan riset, analisis dampak, serta ruang dialog publik yang terbuka.
Sebagai bentuk komitmen, PMII Banyuwangi menyatakan akan mengawal dan mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Mereka juga meminta agar kebijakan pembatasan jam operasional dikaji ulang secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.
“Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan, maka pendekatannya harus berbasis data, dialog, dan keberpihakan pada keadilan sosial, bukan sekadar kebijakan instan yang minim substansi,” pungkasnya.
Sementara itu, pada Rabu (15/04/2026) Pemkab Banyuwangi mengundang masyarakat lintas sektor di Ruang Rapat Minakjinggo. Dihadiri oleh hadirin dari latar belakang seperti akademisi, advokat, organisasi masyarakat, agen travel, penggiat medsos, hingga mahasiswa. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat MY. Bramuda dan jajaran SKPD terkait. (*)

