Dinas PU Pengairan Banyuwangi Terapkan Sistem Gilir Air, Petani Hulu dan Hilir Dapat Kesempatan yang Sama

20260728_1432151.jpg Pengaturan Pintu Air oleh Petugas Korsda (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi menerapkan sistem gilir air sebagai langkah menjaga pemerataan distribusi air irigasi di tengah potensi penurunan debit pada musim kemarau. Sistem tersebut diterapkan berdasarkan asas keadilan agar petani di wilayah hulu maupun hilir memperoleh kesempatan yang sama dalam memanfaatkan air untuk mengairi lahan pertanian.


Plt. Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi melalui Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan, Deddy Koerniawan, mengatakan prinsip utama pembagian air irigasi di Banyuwangi adalah pemerataan layanan bagi seluruh daerah irigasi.


“Pada dasarnya, asas pembagian air yang diterapkan oleh Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi adalah asas keadilan, yaitu apabila petani di wilayah hulu masih dapat menanam padi, maka petani di wilayah hilir juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk menanam padi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan distribusi air irigasi agar pelayanan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh daerah layanan,” terang Deddy kepada BWI24Jam, Senin (27/07/2026).


Menurutnya, sistem gilir air mulai diterapkan ketika debit air tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan secara optimal. Pelaksanaannya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disesuaikan dengan kondisi ketersediaan air di masing-masing daerah irigasi.


Apabila debit air masih berada di atas 75 persen dari kebutuhan daerah layanan, distribusi dilakukan secara normal. Saat debit berada pada kisaran 50 hingga 75 persen, pembagian air dilakukan secara bergilir antar box tersier atau antar blok yang dikelola ketua blok internal HIPPA.


Selanjutnya, jika debit air berada pada kisaran 25 hingga 50 persen dari kebutuhan, sistem gilir air diterapkan antar bangunan sadap pada jaringan irigasi bendung. Sementara apabila debit air berada di bawah 25 persen, penggiliran dilakukan antar bendung yang berada dalam satu aliran sungai.


Deddy menegaskan, sistem gilir air tersebut hanya diperuntukkan bagi pengairan tanaman yang telah ditanam, bukan untuk membuka atau memulai musim tanam baru.


“Pelaksanaan gilir air hanya diperuntukkan bagi pengairan tanaman yang sudah ditanam, bukan untuk membuka atau memulai musim tanam baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan tanaman yang telah ada serta meminimalkan risiko gagal panen akibat keterbatasan ketersediaan air,” jelasnya.


Melalui penerapan sistem tersebut, Dinas PU Pengairan Banyuwangi berharap distribusi air irigasi dapat berlangsung secara adil dan efisien, sehingga kebutuhan air pertanian tetap terpenuhi meski menghadapi penurunan debit selama musim kemarau. (rq)