BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - AR (14), santri korban dugaan perundungan senior menghembuskan nafas terakhir usai menjalani perawatan intensif di ruang ICU (intensive care unit) RSUD Blambangan, Banyuwangi. Remaja asal Buleleng itu sebelumnya mengalami koma usai diduga dianiaya 6 seniornya di pesantren.
AR meningal dunia pada pukul 13.30 WIB. Sebelum meninggal, korban mengalami koma selama 6 hari sejak pertama kali dirawat pada 28 Desember 2024 pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra menegaskan, kematian AR tidak menghentikan proses hukum yang ada. Hanya ada perubahan pada penentuan pasal yang disangkakan kepada para pelaku.
"Proses hukum masih terus berjalan terhadap para pelaku dari yang lalu sudah kita tetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan demikian karena yang tadinya korban masih hidup sekarang dinyatakan meninggal maka agak berubah konstruksi hukumnya," terang Rama, Kamis (02/01/2025).
Pasal 170 KUHP dimana kejahatan tersebut dilakukan dengan bersama-sama yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dialihkan menjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Dimana ancaman hukumannya meningkat dari paling lama 9 tahun menjadi paling lama 12 tahun.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, terkait kematian pihak rumah sakit akan melengkapi dengan hasil visum kematian. Setelah sebelumnya pihaknya telah mendapatkan hasil visum dari penyebab koma.
"Hasil visum ya visum update ya kemarin kan terkait dengan korban masih terluka masih dirawat dan sekarang sudah meninggal maka tadi juga kami koordinasi dengan dokter yang menangani nanti akan dibuatkan semacam visum terkait dengan korban meninggal dunia," tambahnya.
Rama memastikan, seluruh kelengkapan bukti telah tercukupi sehingga pihaknya tidak memerlukan proses otopsi terhadap jenazah korban. Rencananya, jenazah AR akan langsung dibawa pulang ke rumah duka di Buleleng, Bali. (ep)