Polsek Muncar Banyuwangi Bekuk Komplotan Pencuri Sekolah, Puluhan Barang Bukti Diamankan

1okoini9h.jpg Para Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Muncar (Foto: Polsek Muncar/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 3 Kedungringin, Kecamatan Muncar. Tiga pelaku berinisial DA (37), MH (33), dan NA (33), ditangkap berikut puluhan barang bukti hasil kejahatan.


Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (10/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan baru diketahui oleh saksi sekitar pukul 05.00 WIB setelah mendapati pintu gudang sekolah jebol serta berbagai fasilitas hilang.


Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan laporan dari pihak sekolah masuk pada Rabu pagi, dan tim segera melakukan penyelidikan cepat.


“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung turun melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu sekitar tujuh jam, petugas sudah mendapatkan petunjuk yang mengarah pada para pelaku,” jelas AKP Mujiono, Kamis (11/12/2025).


Menurutnya, saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan berbagai barang bukti yang telah digasak komplotan tersebut.


“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan banyak barang, di antaranya sound system, dua unit printer Epson, satu set microphone wireless, microphone Shure, tabung gas 3 kilogram, kipas angin, beberapa roll kabel, cat tembok, tinta spidol, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi,” rinci Mujiono.


“Selain itu, ada pula alat yang dipakai membobol gudang, seperti tang, pahat, serta dua gembok sekolah yang sudah rusak,” imbuhnya.


Pencurian ini terbongkar setelah saksi Sudariadi, tukang kebun sekolah, menemukan pintu gudang rusak dan barang-barang hilang. Ia kemudian melapor kepada guru Imam Mahrus, yang lalu meneruskan laporan ke kepala sekolah dan ke Polsek Muncar.


Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing, beserta seluruh barang bukti.


“Tiga tersangka sudah kami tahan dan kasusnya masih kami kembangkan,” tegas Kapolsek.

 

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ep)