Satgas Trotoar Dinas PUCKPP Banyuwangi Sigap Perbaiki Jalur Pejalan Kaki di Sejumlah Area Publik

1tyrg.jpg Satgas Trotoar Dinas PUCKPP Banyuwangi saat Memperbaiki Trotoar di Jalan Ahmad Yani (Foto: Dinas PUCKPP Banyuwangi)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Trotoar menjadi salah satu fasilitas publik yang terus mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PUCKPP), perbaikan trotoar dilakukan di sejumlah titik yang mengalami kerusakan.


Perbaikan tersebut dilakukan Satgas Trotoar Bidang Cipta Karya, terutama pada trotoar yang berada di kawasan publik dan banyak dilalui masyarakat maupun wisatawan.


Kepala Dinas PUCKPP Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi melalui Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani mengatakan perbaikan diprioritaskan pada sejumlah kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.


"Terutama yang banyak dilewati wisatawan dan masyarakat, misal lokasi dekat hotel, dekat tempat wisata, pasar dan sebagainya," ujar Meylia kepada BWI24Jam, Kamis (08/10/2026).


Menurut Meylia, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi untuk mengetahui kondisi trotoar yang membutuhkan penanganan.


"Berdasarkan laporan masyarakat, jika ada laporan trotoar rusak dan membahayakan pejalan kaki maka kami akan sgr melakukan perbaikan melalui tim kami, satgas trotoar," jelasnya.


Proses perbaikan menyesuaikan tingkat kerusakan. Untuk kerusakan ringan yang dapat ditangani dengan sistem tambal, perbaikan dapat diselesaikan dalam satu hari. Sementara jika kerusakan menyentuh plat penutup saluran dan membutuhkan pengecoran, pengerjaan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari.


Sejumlah titik yang baru-baru ini diperbaiki Satgas Trotoar di antaranya trotoar Jalan PB Sudirman, Panderejo; Jalan Yos Sudarso, Klatak; Jalan Jenderal Ahmad Yani di depan Kantor Bupati Banyuwangi; kawasan Taman Sritanjung, Kepatihan; Jalan Pangeran Diponegoro, Kepatihan; serta Jalan Brigjen Katamso, Tukangkayu.


PUCKPP Banyuwangi mengimbau masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan kerusakan trotoar yang berpotensi mengganggu atau membahayakan aktivitas pejalan kaki. (rq)