Belasan Baliho Rokok Dekat Sekolah di Genteng Dicopot Satpol PP

1hbyuiyuh.jpg Baliho Rokok Dekat Sekolah di Genteng Dicopot Satpol PP (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Belasan baliho iklan rokok yang terpasang di sekitar sekolah dasar (SD) di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dicopot Satpol PP. Penertiban dilakukan karena lokasi pemasangan reklame dinilai masuk kawasan yang tidak diperbolehkan untuk iklan produk tembakau, Selasa (06/10/2026).


Penertiban dilakukan Satpol PP Unit Genteng setelah mendapat aduan dari warga dan pihak sekolah. Petugas mendatangi lokasi dan langsung mencopot satu per satu baliho rokok yang terpasang di sepanjang jalan dekat sekolah.


Koordinator Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri, mengatakan sejumlah baliho tersebut diketahui baru dipasang beberapa hari sebelum ditertibkan.


"Ini baru dipasang beberapa hari lalu, sekarang kami copot dan barang buktinya kami bawa ke kantor," kata Masruri.


Menurutnya, dari penertiban tersebut petugas menemukan lebih dari 10 media reklame rokok yang dipasang di sekitar kawasan sekolah.


"Kami langsung bergerak cepat begitu mendapati laporan. Total ada lebih dari 10 baliho rokok yang kami copot di sepanjang jalan dekat sekolahan tersebut," tegasnya.


Masruri menyebut keberadaan iklan rokok di sekitar sekolah menjadi perhatian karena kawasan pendidikan semestinya terbebas dari promosi produk tembakau. Terlebih, lokasi tersebut berada di lingkungan yang setiap hari menjadi aktivitas anak-anak sekolah.


Ia menegaskan, penertiban bukan dilakukan karena reklame tersebut tidak mengantongi izin. Berdasarkan pengecekan petugas, izin reklame disebut ada, tetapi titik pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.


"Kalau izin ada, hanya saja salah tempat saja. Seharusnya di sini tidak boleh ada iklan serupa," tuturnya.


Masruri menduga pemasangan reklame di lokasi tersebut terjadi karena pihak vendor belum memahami ketentuan mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok.


"Menurut analisis kami, ada kemungkinan vendor pemasang iklan itu orang baru. Jadi mereka belum paham peta wilayah atau sengaja asal pasang di daerah terlarang tersebut," ungkapnya.


Seluruh baliho yang dicopot kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Unit Genteng. Petugas juga akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame tersebut.


Masruri mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia mengingatkan para biro jasa periklanan agar tidak hanya memastikan perizinan reklame, tetapi juga memperhatikan lokasi pemasangan.


"Kami mengimbau kepada seluruh biro jasa periklanan agar lebih selektif dan mematuhi aturan tata ruang dalam memasang media luar ruang," pungkasnya. (ep)