Polisi Kembalikan 40 Motor yang Diamankan saat Balap Liar di Muncar Banyuwangi

1rttvj.jpg Sejumlah Remaja Perbaiki Kembali Motornya Sesuai Standar di Mapolsek Muncar (Foto: Polsek Muncar/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Polsek Muncar mengembalikan 40 unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam penertiban aktivitas yang diduga balap liar di Jalan Raya Blambangan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.


Puluhan kendaraan tersebut diserahkan kepada pemiliknya di Mapolsek Muncar, Kamis (8/10/2026) sore. Sebelum kendaraan dikembalikan, polisi memberikan pembinaan kepada para remaja sekaligus orang tua yang datang mengambil kendaraan.


Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Sujarwadi Putra mengatakan, pengembalian kendaraan dilakukan setelah pemilik memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepolisian.


“Setelah kami lakukan pembinaan, kendaraan kami kembalikan kepada pemiliknya. Tetapi tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Sujarwadi.


Menurutnya, persyaratan tersebut diberlakukan agar pemilik kendaraan memahami konsekuensi dari penggunaan sepeda motor untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.


“Pertama, pemilik harus membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Kami pastikan kendaraan yang diambil memang sesuai dengan pemiliknya,” ujarnya.


Selain kelengkapan dokumen, polisi juga meminta sepeda motor dikembalikan ke kondisi sesuai standar pabrik.


“Yang kedua, sparepart atau kelengkapan sepeda motor harus dipasang kembali sesuai aslinya. Jadi kendaraan tidak boleh digunakan lagi dalam kondisi yang tidak sesuai standar,” jelasnya.


Pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.


“Yang ketiga, kami minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Ini menjadi komitmen dari anak-anak dan juga orang tua,” katanya.


Sujarwadi menegaskan, polisi tidak memungut biaya dalam proses pengembalian kendaraan tersebut.


“Setelah semua persyaratan terpenuhi, 40 unit sepeda motor kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Tidak ada biaya atau pungutan apa pun,” tegasnya.


Dia menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan pembinaan terhadap para remaja. Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar.


“Kami tidak ingin anak-anak ini hanya ditindak, tetapi juga harus diberikan pemahaman. Balap liar itu sangat berisiko, bukan hanya untuk mereka, tetapi juga pengguna jalan yang lain,” ungkap Sujarwadi.


Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi penting setelah kendaraan dikembalikan.


“Kami juga memberikan pembinaan kepada orang tua. Kami berharap orang tua ikut mengawasi anak-anaknya, terutama penggunaan kendaraan pada malam hari,” tambahnya.


Penyerahan 40 sepeda motor kepada pemilik berlangsung tertib dan lancar di Mapolsek Muncar.


Sebelumnya, Polsek Muncar mengamankan 72 remaja dan 40 sepeda motor saat mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas trek-trekan atau balap liar di Jalan Raya Blambangan, Rabu (7/10/2026) malam. (ep)