Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Spanduk Tak Berizin di Jalan Raya Sraten (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menertibkan sebuah spanduk tanpa izin yang terpasang di depan sebuah toko modern di Jalan Raya Sraten, Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Senin (01/12/2025) pagi.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait pemasangan spanduk komersial yang tidak sesuai aturan serta dianggap mengganggu estetika dan ketertiban kawasan. Dalam foto yang terekam, beberapa petugas Satpol PP terlihat menurunkan dan melipat spanduk berukuran besar yang terpasang melintang di depan bangunan.
Anggota Satpol PP setempat, Galang, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memastikan setiap media promosi di ruang publik mematuhi peraturan daerah.
“Kami hanya menertibkan spanduk yang tidak memiliki izin dan pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Selain melanggar aturan, ada risiko membahayakan pengguna jalan jika pemasangannya sembarangan,” ujar Galang.
Galang juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan mengingatkan pemilik usaha sebelum dilakukan penertiban.
“Sebelum diturunkan, kami sudah memberikan imbauan terlebih dahulu. Jika pemasangan reklame ingin dilanjutkan, pemilik wajib mengurus perizinan resmi di kecamatan atau dinas terkait,” tambahnya.
Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan tidak menimbulkan konflik. Satpol PP Srono menyebut akan terus melakukan pengawasan, terutama menjelang akhir tahun saat banyak toko memasang promosi dan reklame musiman.
“Kami berharap pelaku usaha ikut menjaga kerapian dan ketertiban lingkungan. Patuhi prosedur agar tidak ada penertiban serupa ke depan,” tutup Galang. (ep)

