Secara Simbolis, Warga Pakel Kembalikan Lahan Kepada PT. Bumi Sari

20230321_212025.jpg Penyerahan Dilakukan Secara Simbolis di Kantor Bupati Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin menyerahkan tanah yang sebelumnya telah dikuasainya kepada PT. Bumi Sari. Penyerahan tanah ini dilakukan secara simbolis, bertempat di Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (21/3/2023) .


Selain penyerahan tanah, juga dilakukan penandatanganan MoU antara PT. Bumi Sari dengan Desa Bayu Kecamatan Songgon, dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, Mohammad Lutfi mengatakan bahwa pihaknya telah memberi masukan kepada Pemerintah Desa supaya mengajak warganya agar situasi desa bisa kondusif.


“Saya sudah memberi masukan kepada desa untuk memberitahu warganya, mana proses yang dipilih oleh warganya. Saya juga berharap warga desa bisa kondusif," kata Lutfi. 



"Untuk itu kami pemerintah daerah berharap agar masyarakat bisa memilih dan memilah mana yang bisa menguntungkan masyarakat," sambungnya, seperti dikutip dari diksi.co.id.


Ditempat yang sama, ADM PT. Bumi Sari, Sudjarwo Aji, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kerjasama yang jelas. Perusahaan tidak ingin merugikan warga Desa Pakel.


“Saya tidak ingin masyarakat dimanfaatkan oleh lembaga swasta dan sudah mengeluarkan biaya yang peruntukannya tidak jelas,” ucap Sudjarwo Aji.


Aji menyebut, pihak PT. Bumi Sari menyampaikan bahwa lahan yang dikembalikan oleh warga ini nantinya untuk dikelola bersama. 


“Lahan yang dikembalikan ini nantinya untuk dikelola bersama masyarakat. Sebelum kerjasama antara PT. Bumi Sari dengan masyarakat, kami akan membentuk badan usaha, seperti Koperasi Serba Usaha (KSU),” imbuhnya.


Kerjasama berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) bersama warga ini berbentuk KSU. Nantinya warga bisa mengelola lahan selama 3 sampai 4 tahun.


“Jika KSU sudah terbentuk, warga Desa Pakel bisa mengelola lahan tersebut. Kerjasama ini saling menguntungkan, dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.


Salah satu warga Pakel, Suparmo menjelaskan, dirinya bersama warga sepakat mengembalikan lahan kepada PT. Bumi Sari dikarenakan itu milik PT. Bumi Sari.


“Kami mengembalikan lahan ke PT. Bumi Sari itu setelah tahu kalau HGU lahan yang kami kuasai itu milik PT. Bumi Sari,” pungkasnya.


Penandatanganan MoU disaksikan Kabag hukum BPN Banyuwangi, Mujiono; Bakesbangpol Banyuwangi Mohammad Lutfi; Camat Licin; ADM PT. Bumi Sari, Sudjarwo Aji, Kades Kluncing, Sumawi; dan Kades Bayu serta warga Desa Pakel.


Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif diakhiri dengan simbolis penyerahan lahan. (*)