Setahun Beroperasi, Imigrasi Banyuwangi Terbitkan Lebih dari 10.500 Paspor

1suana.jpg Suasana Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banyuwangi mencatat kinerja positif sejak mulai beroperasi penuh pada Januari 2025. Dalam kurun waktu satu tahun, kantor imigrasi yang berdiri atas permohonan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini telah menerbitkan lebih dari 10.500 paspor bagi warga negara Indonesia.


Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Banyuwangi juga melayani perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Tercatat, sebanyak 1.800 permohonan izin tinggal telah diproses sejak awal operasional.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Muhammad Ervan Lesmana, mengatakan antusiasme masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian cukup tinggi. Setiap harinya, rata-rata terdapat sekitar 50 pemohon paspor. Sementara untuk layanan WNA, tercatat satu hingga tiga pemohon perpanjangan izin tinggal per hari, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.


“Sejak Januari 2025 hingga sekarang, kami telah menerbitkan lebih dari 10.500 paspor dan melayani sekitar 1.800 permohonan izin tinggal WNA. Untuk memudahkan masyarakat, kami sudah menggunakan aplikasi M-Paspor, sehingga pemohon bisa mengatur jadwal kedatangan dan prosesnya selesai dalam tiga hari kerja,” ujar Ervan.


Ervan menyebut, mayoritas pemohon paspor berasal dari masyarakat yang hendak berangkat umrah dan haji. Selain itu, permohonan paspor juga didominasi untuk keperluan wisata dan perjalanan bisnis.


Menurutnya, kehadiran Kantor Imigrasi Banyuwangi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Imigrasi menjadi fasilitator konektivitas, sekaligus penopang sektor ekonomi dan pariwisata.


“Dengan adanya kantor imigrasi di Banyuwangi, tentu akan mempermudah warga yang bepergian ke luar negeri serta menarik minat investor asing dan wisatawan mancanegara untuk datang ke Banyuwangi,” jelasnya.


Keberadaan Kantor Imigrasi Banyuwangi sebelumnya telah diproyeksikan sebagai pelengkap ekosistem pariwisata dan perekonomian daerah. Sebelum berdiri mandiri, layanan keimigrasian di Banyuwangi masih berada di bawah Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Jember.


Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, hadirnya kantor imigrasi membawa dampak positif, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha asing.


“Alhamdulillah, pelayanan umrah dan haji kini lebih cepat dan efisien. Seperti yang kami prediksi, keberadaan imigrasi ini turut membangun optimisme pasar, termasuk bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Banyuwangi,” kata Ipuk.


Ipuk menambahkan, kemudahan layanan juga dirasakan wisatawan mancanegara. WNA yang sebelumnya harus mengurus perpanjangan izin tinggal ke Bali atau Jember, kini bisa menyelesaikannya langsung di Banyuwangi.


“Wisatawan asing jadi lebih nyaman. Mereka bisa memperpanjang izin tinggal di Banyuwangi tanpa harus keluar daerah,” imbuhnya.


Manfaat keberadaan kantor imigrasi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya Eny Susilowati, pemohon paspor asal Banyuwangi, yang mengaku terbantu dari sisi waktu dan biaya.


“Dulu waktu mau haji harus ke Jember dan bolak-balik sampai tiga hari. Sekarang jauh lebih mudah, dari rumah ke kantor imigrasi cuma sekitar satu jam dan prosesnya cepat karena pakai aplikasi M-Paspor,” ujarnya.


Selain pelayanan di kantor, Imigrasi Banyuwangi juga menghadirkan layanan jemput bola melalui inovasi 'Laros Siwangi' yang diperuntukkan bagi pemohon paspor penyandang disabilitas maupun warga dengan kondisi kesehatan tertentu. (ep)