Setda Banyuwangi: Bantuan Bisa Dibelanjakan Dimana Saja Tanpa Adanya Intervensi

ilustrasiuangtunai2.jpg Ilustrasi Uang Tunai

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui surat dari Sekretariat Daerah (Setda) Banyuwangi tertanggal 28 Maret 2023 telah menginformasikan perihal regulasi Penyaluran Bantuan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Alokasi Januari - Maret 2023.


Surat bernomor 460/489/429.109/2023 itu ditujukan kepada camat untuk menginformasikan kepada pemerintah Desa/Kelurahan berkolaborasi dengan Pilar – Pilar Sosial (Pendamping PKH dan TKSK) untuk melaksanakan apa-apa saja terkait penyaluran bansos.


Ada 8 ketentuan yang diterangkan dalam isi surat tersebut, diantaranya:

1. Memverifikasi dan memvalidasi calon penerima Bantuan perihal kelayakan atau ketidaklayakan dikarenakan sudah mampu / pindah keluar Kota / meninggal tanpa ahli waris / data ganda / tidak ditemukan;

2. Menginformasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi layak untuk mengambil bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa KTP asli, KK asli dan Undangan barcode dari PT. Pos Indonesia saat mencairkan dana bantuan sosial;

3. Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam 1 kartu keluarga dan wajib menunjukan asli KTP dan KK kepada petugas;

4. Menyampaikan kepada KPM bahwa Bantuan Program Sembako dimaksud hanya untuk pembelian kebutuhan pangan/sembako (beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang – kacangan, sayur, buah) serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras dan barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang – undangan;

5. Menginformasikan kepada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan atau intervensi dari pihak manapun;

6. Mengacu pada Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 461/5.3/PB.01.04/03/2023, serta untuk mencegah konflik kepentingan maka perangkat Desa/Kelurahan, Pendamping PKH dan TKSK Dilarang :

a. mengarahkan, memberi ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk : Melakukan pembelanjaan di e-warong / warung / toko tertentu; Membeli bahan pangan tertentu di e-warong / warung / toko; dan/atau Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong / warung / toko.

b. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM;

c. membentuk / mendirikan e-warong / warung / toko dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong / warung / toko dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Bantuan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Program Sembako;

7. Informasi lebih lanjut perihal terkait penyaluran bantuan sosial dapat menghubungi Ketua Satgas Penyaluran Bantuan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Program Sembako PT. Pos Indonesia.

8. Layanan pengaduan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial melalui saluran 112.


Surat resmi tersebut tertanda Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi H. Arief Setiawan. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah naiknya harga bahan pokok saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2023 mendatang. (rq)