
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Yudi Wiyono, Kepala Desa Plampangrejo, Kacamatan Cluring, Banyuwangi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai kades, Senin (28/04/2025). Usai menanggalkan jabatannya, Yudi berjalan kaki mengenakan kaos oblong meninggalkan kantor desa.
Ia meninggalkan pendopo desa usai menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang ia bacakan sendiri dihadapan peserta. Selain surat pengunduran diri, seragam dinas yang ia pakai selama menjabat diserahkan kepada Ketua BPD Plampangrejo Agus Sakiyar.
Sekala itu Yudi Wiyono berjalan dan menyalami satu persatu peserta audiensi. Tak terkecuali perwakilan AMPD yang selama ini getol meminta kades mundur.
Sekeluar dari gerbang, nampak Yudi Wiyono menyalami warga yang tinggal di dekat balai desa. Setiap rumah yang dilalui dan ada warganya ia salami satu persatu.
Yudi nampak berkaca-kaca ketika berjalan kaki menuju rumahnya. Ia pun menolak dibonceng sejumlah koleganya dan memilih berjalan kaki.
Begitupun saat diminta wawancara awak media. Yudi hanya menyampaikan beberapa p jng tatah kata.
"Tidak ada mas. Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan apa-apa," ujarnya singkat.
Plt Camat Cluring Tri Wahyu Angembani menyatakan secara administratif Yudi Wiyono masih Kepala Desa Plampangrejo. Pemberhentiannya selaku kepala desa hanya bisa disetujui oleh bupati.
"Yang melantik bupati dan yang memberhentikan itu juga bupati sehingga secara administratif yang bersangkutan masih kepala desa," kata Tri Wahyu.
Ia menambahkan proses pengunduran diri Yudi Wiyono selaku kades akan berproses setelah diterimanya surat pengunduran diri dirinya kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD). Surat ini yang nantinya akan digodok dan diteruskan melalui mekanisme yang ada.
"Ini mekanisme masih berjalan. Biarkan BPD yang menggodok dulu (surat pernyataan diri) kades) untuk disampaikan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," terangnya.
Wahyu menyebut pengunduran diri kepala desa buntut dari audiensi masyarakat yang menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemimpinnya itu. Ditambah lagi, mosi tidak percaya tersebut sebelumnya diwujudkan lewat pelaporan ke aparat penegak hukum.
"Namun karena untuk menjaga kondusifitas masyarakat, kepala desa memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri kepala desa ini atas kemauan sendiri," tambahnya.
Wahyu tak memungkiri dengan potensi kekosongan jabatan yang ditanggalkan Yudi bakal menghambat jalannya pemerintahan desa. Terlebih pada penentuan arah kebijakan.
Akan tetapi, masih kata dia, jalannya pelayanan desa masih berjalan normal seperti biasa.
"Jadi kalau layanan yang sifatnya melayani masya masih bisa ditangani oleh sekretaris desa. Sementara untuk arah penentuan kebijakan yang jelas sekdes tidak bisa," ujarnya. (ep)