
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran mulai melakukan pematokan atas bidang tanah yang ditempati. Pematokan dilakukan pasca-diterimanya SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan secara simbolis oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, Senin (14/07/2025) lalu.
Proses pematokan didampingi langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Machfoed Effendi, Forpimcam, dan Panitia Tukar Menukar Kawasan Hutan (PTMKH), Kamis (17/07/2025). Pematokan dilakukan mengetahui bidang tanah yang ditempati warga sebelum masuk penyertifikatan.
"Ini dalam rangka penetapan calon penerima dan lokasi pelepasan kawasan hutan. Kita pasang patokannya dulu agar tahu lokasi, batas dan pemiliknya siapa," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Machfoed Effendi.
Ia menambahkan setelah dilakukan pematokan atas bidang tanah yang ditempati akan dilakukan proses penetapan tapal batas. Barulah, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan SK Pelepasan.
"Setelah tapal batas selesai, nanti akan terbit SK Pelepasan. Selanjutnya tugas kantor pertanahan yang nanti.akan mensertifikatkan," ungkapnya.
Machfoed merinci sebanyak 975 kepala keluarga (KK) sedianya akan melakukan pematokan atas 1200 bidang tanah yang ditempati atau dimiliki. Luasan areal yang dilepaskan mencakup 152 hektare.
Guna menghindari perselisihan antar warga, ia meminta panitia dan pihak pemerintah desa (Pemdes) Sumberagung mengawal proses pematokan. Ia meminta warga yang tanahnya berbatasan untuk ikut mengawasi.
"Himbauannya agar tidak terjadi permasalahan antar calon penerima. Jika muncul hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa," kata Machfoed.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektare kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian, bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. SK Pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat, di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Senin (14/07/2025).
"Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini," kata Raja Juli saat itu. (ep)