Yayasan ALIT Indonesia Wilayah Banyuwangi Gelar Diskusi Soal Perlindungan dan Hak Anak

diskusi_anak_yayasan_alit.jpg Yayasan ALIT Indonesia Wilayah Banyuwangi Gelar Diskusi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Yayasan ALIT Indonesia Wilayah Banyuwangi selenggarakan diskusi yang dilaksanakan di Paseban Luhung Sumberwangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, dengan tema "Child Helplink Upaya Perlindungan dan Menjamin Hak-hak anak".


Dalam kegiatan yang dihadiri oleh anak-anak Merdeka Belajar di Desa Sempu dan Jambewangi itu, hadir  Polsek Sempu dan Pemdes Sempu sebagai narasumber, pada Rabu (26/06/2024).


Perlindungan anak mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.


Perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau UU yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak. Selain itu, norma dan budaya lokal yang berkembang dimasyarakat juga menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.


Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan haknya.


Kepala Desa Sempu Nanang Santoso mengingatkan bahwa perlindungan hak-hak anak juga sangat terkait dengan jaminan atas wajib belajar dan pentingnya nilai-nilai luhur budaya dapat dipelajari oleh anak-anak.


Untuk itu, Pemdes Sempu telah menerbitkan Perdes Tentang Pelindungan Anak yang salah satu substansinya adalah terkait dengan jaminan pendidikan kepada anak-anak, menguatkan hak-hak anak terhadap nilai-nilai budaya dan perlindungan sexual terhadap anak pada sektor wisata.


Sementara itu, Kapolsek Sempu AKP Nanang Wardhana melalui Brikpa Fuad Agung menyampaikan bahwa Polri khususnya Polresta Banyuwangi menaruh perhatian terhadap perlindungan atas hak-hak anak.


"Perlindungan atas hak-hak anak tentu menjadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya Pemdes dan aparat hukum namun juga seluruh lapisan masyarakat," kata Bripka Fuad Agung.


Fuad menambahkan bahwa kepolisian mempunyai program mengenai hal ini, yakni program Police go to School menjadi kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk mengkampanyekan anti bullying dan anti kekerasan. (*)