Mie Gacoan Genteng Didemo, Ini Isi Tuntutan Pendemo

gacoan_genteng2025.jpg Pendemo Berorasi di Depan Outlet Mie Gacoan di Jalan Dipongeoro, Kecamatan Genteng, Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Sadar Hukum melakukan aksi demo di depan outlet Mie Gacoan Jalan Diponegoro, Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dalam orasinya mereka menuntut pemerintah daerah menutup operasional Mie Gacoan karena diduga belum mengantongi izin operasional, Senin (21/04/2025).


Sejumlah tuntutan pun disampaikan Sugiarto, selaku koordinator aksi demo. Ada 35 orang yang ikut aksi demo dengan menggunakan 21 kendaraan sedan dan 1 truk dilengkapi pengeras suara (sound sistem).


Bentangan spanduk bertuliskan "Mie Gacoan Genteng Satpol PP kirim SP 2 Bagaimana kelanjutannya" dibuat sebagai bentuk protes. 


"Kami menuntut adanya persamaan dalam penegakan terkait perizinan. Kami melihat aturan justru tegak terhadap usaha-usaha kecil akan tetapi pengusaha besar seperti Mie Gacoan itu sama sekali tidak ada penindakan," kata Sugiarto.


Sugiarto menuding tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun Camat Genteng menyiap izin operasional Mie Gacoan. Padahal, menurutnya sejumlah izin belum dikantongi namun Mie Gacoan sudah berani melakukan buka layanan.


"Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja belum selesai tetapi sudah berani membuka layanan. Sebelumnya juga sudah dilayangkan surat peringatan kedua oleh Satpol PP dan manajemen diminta melengkapi izin tersebut. Tapi PBG belum selesai lalu sudah berani melakukan operasional. Ini ada apa?" ungkapnya.


Karena belum ada kepastian menyoal izin yang dikantongi, Sugiarto meminta untuk dilakukan sidak bersama dengan pemangku terkait. Tujuannya, meminta pihak manajemen Mie Gacoan memperlihatkan izin operasional atau usaha kepada publik.


"Kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini camat dan Satpol PP untuk turun dan melakukan sidak bersama. Dan dibuka izin usahanya ke publik oleh manajemen Mie Gacoan Genteng," tegasnya.


"Kalau camatnya gak sanggup berhenti saja," kata dia menambahkan.


Selain Mie Gacoan, demo turut menyasar toko Bares. Toko penjualan peralatan rumah tangga itu menurut Sugiarto juga belum mengantongi sejumlah izin.


"Bares Grosir Genteng ini juga kami pertanyakan izinnya. Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin reklamenya. Itu semua apakah sudah terbit? Ditambah lagi apakah KDB bangunannya sudah sesuai regulasi yang ada. Ini perlu adanya sidak yang dilakukan camat dan Satpol PP untuk membuka ruang informasi dan disampaikan kepada publik," bebernya.


Sementara Koordinator Satpol PP BKO V Genteng Masruri menyebut pihaknya sudah menjalankan prosedur menyoal izin PBG belum dikantongi Mie Gacoan Genteng. Menyoal belum dikantonginya izin tersebut, pihaknya telah melayangkan SP3.


"SOP sudah kami jalankan dan sudah kami layangkan SP3 kepada manajemen Mie Gacoan. Kenapa masih berani operasional berarti mereka (pengusaha) bandel. Untuk tindakan lanjut dalam hal ini penutupan operasional merupakan kewenangan penyidik Satpol PP Banyuwangi," terangnya.


Massa aksi demo kemudian berlanjut ke Kantor Camat Genteng setelah melakukan orasi di depan Mie Gacoan dan Bares Grosir Genteng. Sepanjang aksi demo berlangsung kondisi terpantau kondusif. (ep)