
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, menghirup udara segar setelah mendapatkan double remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8/2025).
Dua remisi tersebut yakni remisi umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari WBP yang bebas tersebut, tujuh di antaranya mendapat remisi kemerdekaan dan enam orang yang mendapatkan remisi Dasawarsa.
Selain mereka, ratusan WBP lainnya yang mendapatkan remisi. Dari 963 penghuni di Lapas Banyuwangi, ada 556 orang mendapatkan remisi umum kemerdekaan dan 578 orang mendapatkan remisi Dasawarsa.
Pemberian remisi tersebut, diserahkan secara simbolis langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, didampingi Wakil Bupati Mujiono, Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa serta Forkopimda Banyuwangi.
Pada warga binaan yang telah bebas, Ipuk berharap selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Masa pembinaan ini semoga menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” pinta Ipuk.
Menurutnya banyak contoh warga binaan yang setelah bebas menjadi seorang pebisnis sukses, menjadi aktivis sosial, bahkan motivator, dan kisah sukses lainnya.
Sementara Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, remisi diberikan karena para tahanan tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.
“Semua remisi yang kita usulkan disetujui. Rata-rata remisi yang didapat satu sampai empat bulan. Sementara 13 diantaranya langsung bebas, karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima,” ujarnya. (*)