Penikaman Pemuda Banyuwangi Buntut Live Tiktok, Pelaku Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

tkp_bwi202.jpg TKP Penikaman Hingga Tewaskan Pemuda di Sebuah Warung, Gambiran, Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Terduga pelaku penikaman terhadap WD (20), pemuda asal Desa/Kecamatan Cluring terancam dijerat tentang pasal pembunuhan berencana. Korban tewas usai diduga ditikam menggunakan karimbit gegara komentarnya pada live Tiktok terhadap teman dekat pelaku yang diduga membuatnya sakit hati.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap terduga pelaku inisial KDS (22). Ada jeda selama dua hari bagi pelaku untuk merencanakan aksinya terhadap korban yang dikenalnya usai menelurusi jejak digital dan meminta korban bertemu langsung.


"Jika melihat dari penjelasan pelaku dan saksi-saksi yang lain bahwa ada jeda waktu sekitar dua hari dari setelah live TikTok kemudian pelaku merencanakan bertemu dengan korban melalui penelusuran akun media sosial. Sehingga terjadilah pertemuan di tanggal 31 mei," terang Komang.


Saat pertemuan itu, lanjut dia, pelaku tanpa basa-basi langsung menendang dada korban. Setelah itu menikam korban menggunakan senjata tajam jenis karimbit hingga membuat korban terhuyung dan meninggal di TKP.


"Yang paling fatal adalah melakukan penusukan ke arah dada kanan korban. Ini yang kami maknai ada dugaan tentang pembunuhan berencana," jelasnya.


Selain mengamankan karimbit yang ditemukan melalui penyisiran di sekitaran TKP polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantarnya, pakaian korban dan telepon genggam miliknya.


"Selain baju, celana, dan alat komunikasi korban juga senjata utamanya yaitu satu bilah karimbit, senjata tajam yang ditemukan di pesisir sungai keesokan harinya setelah aksi penusukan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Komang.


Dugaan penikaman terhadap WD (20), pemuda asal Desa/Kecamatan Cluring terjadi pada tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diduga dianiaya menggunakan senjata tajam mengenai pada bagian dadanya di warung pinggir sungai Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.


Akibat tikaman tersebut korban meninggal dunia di lokasi. Peristiwa tersebut terjadi diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban yang tak terima teman dekatnya diduga dilecehkan saat live Tiktok. 


Padahal, antara korban dengan pelaku ini tidak saling kenal. Akan tetapi komentar yang disampaikan pada live Tiktok SW, teman dekat pelaku mengantarkan keduanya pada pertemuan yang berujung maut. (ep)