Pelaku Kabur dan Meninggalkan Empat Kendaraan Rakitan Jenis Grandong yang Bermuatan Kayu Jati (Foto: Perhutani/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan selatan Banyuwangi digagalkan petugas Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Para pelaku kabur saat disergap, meninggalkan empat kendaraan rakitan jenis grandong yang sarat muatan kayu jati gelondongan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan dari masyarakat, beberapa kendaraan grandong terpantau keluar dari kawasan hutan RPH Kalipait, BKPH Blambangan, membawa tumpukan kayu jati yang ditutupi ranting.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke jalan perkampungan di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Saat upaya penyergapan dilakukan, para pelaku langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga.
“Begitu kami lakukan penyergapan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan empat kendaraan grandong yang berisi kayu jati,” ujar salah satu anggota Polhut di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, empat grandong itu mengangkut total 58 batang kayu jati gelondong dengan volume sekitar 4,46 meter kubik. Petugas juga menemukan tumpukan lain berisi 29 batang kayu jati di pekarangan kosong dengan volume sekitar 3,21 meter kubik.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Posko Polhutmob Benculuk dan TPK Gaul. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Tegaldlimo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Giman, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, aksi cepat petugas di lapangan berhasil mencegah kerugian negara akibat penjarahan hasil hutan.
“Kami pastikan seluruh hasil hutan yang diangkut secara ilegal akan kami tindak tegas. Penanganan kasus ini sudah kami serahkan ke kepolisian. Kami berharap pelakunya segera terungkap,” ujar Giman, Rabu (29/10/2025).
Giman menegaskan, Perhutani berkomitmen menjaga kelestarian hutan dari segala bentuk perusakan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penebangan liar.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur kegiatan ilegal. Menebang dan mengangkut kayu tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Mari kita jaga hutan bersama demi kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan hutan RPH Kalipait, BKPH Blambangan. Selama proses pengamanan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif tanpa gangguan. (ep)

