Kabid Kebudayaan Disbudpar Banyuwangi Dewa Alit Siswanto saat Terima Surat Pencatatan KIK (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Upaya pelestarian budaya lokal di Banyuwangi kembali mencatat capaian penting. Sebanyak 12 karya musik tradisional khas Banyuwangi resmi memperoleh perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda Campus Call Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/05/2026). Pencatatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan budaya masyarakat Osing Banyuwangi agar tetap terlindungi dan tidak mudah diklaim pihak lain.
Banyuwangi tercatat menjadi salah satu daerah di Jawa Timur dengan jumlah karya budaya tradisional yang signifikan dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tahun ini.
Sebanyak 12 gending tradisional Banyuwangi resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yakni Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Surat pencatatan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya pencatatan tersebut sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” ungkap Dewa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut membantu proses pencatatan kekayaan budaya tersebut, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” imbuh Dewa.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya sekadar proses administrasi semata, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas budaya daerah di tengah arus globalisasi.
Dengan adanya pencatatan tersebut, musik tradisional Banyuwangi kini memiliki pengakuan dan posisi hukum yang lebih kuat sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia di tingkat nasional maupun global. (*)

