Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan Tunjukkan Barang Bukti saat Konferensi Pers (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Jawa-Bali di kawasan Pelabuhan Ketapang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 2 kilogram dari seorang pria asal Kediri.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 26 April 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Bali menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima anggota Polresta Banyuwangi terkait adanya pengiriman sabu dari Kediri menuju Bali.
“Mobil lalu kami adang tepat di depan pintu Pelabuhan Ketapang,” kata Rofiq dalam jumpa pers, Selasa (12/05/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus isolasi dan disimpan di dalam tas. Total berat barang bukti tersebut mencapai 2 kilogram.
Ketika diamankan, di dalam kendaraan hanya terdapat FS seorang diri.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali pengiriman.
“Tapi saat ini kami masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui asal usul barang dan potensi tersangka lain,” ujar Rofiq.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis dua kilogram sabu tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.
“Terkait nilai, dua paket itu ditaksir mencapai Rp 3,4 miliar,” imbuhnya.
Saat ini Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan pihak lain yang terlibat dalam pengiriman sabu menuju Bali. (*)

