206 KPM di Genteng Diduga Terlibat Judol, Penyaluran Bansos Dihentikan

Desain_tanpa_judul13.png

BWI24JAM.CO.ID - Sebanyak 206 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Penyaluran bansos kepada ratusan KPM tersebut dihentikan mulai pencairan periode Agustus 2026.


Bansos yang terdampak meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penghentian penyaluran dilakukan setelah pemerintah melakukan pencocokan data penerima bansos dengan data transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online.


Pendamping PKH Kecamatan Genteng Eko Wahyudiyono mengatakan pendeteksian dilakukan menggunakan sistem digital. Pemeriksaan tidak hanya menyasar nama penerima bansos, tetapi juga anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).


"Deteksinya langsung terlihat di aplikasi kami. Nama penerima beserta akun yang digunakan, baik transaksi via e-wallet seperti DANA, OVO, maupun nomor rekening bank semuanya tercatat," kata Eko, Senin (14/9/2026).


Dengan mekanisme tersebut, kata Eko, dugaan keterlibatan salah satu anggota keluarga dapat berdampak terhadap penyaluran bansos dalam satu KK.


"Bantuan ini sifatnya kolektif satu KK, jadi jika ada salah satu anggota KK yang terlibat, bantuannya dihentikan," imbuhnya.


Eko menyebut 206 KPM yang masuk dalam daftar terindikasi judol memiliki latar belakang yang beragam. Mereka disebut berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk warga lanjut usia hingga keluarga yang memiliki anak usia sekolah.


Menurut Eko, pencocokan data dapat dilakukan karena sejumlah layanan pembayaran elektronik menerapkan proses verifikasi identitas. Salah satunya melalui pencocokan data KTP dan verifikasi wajah.


Meski masuk dalam daftar terindikasi, warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online masih dapat mengajukan sanggahan. Mekanisme tersebut diberikan untuk memastikan kembali kebenaran data sebelum dilakukan verifikasi ulang.


"Bagi warga yang merasa tidak bermain, ada mekanisme sanggah. Caranya dengan mengurus surat keterangan dari pihak desa setempat, lalu diserahkan untuk proses verifikasi ulang," jelas Eko.


Eko mengatakan sebagian warga baru mengetahui status penghentian bantuan setelah mengecek karena bantuan yang biasanya diterima tidak kunjung masuk.


Warga kemudian dapat berkoordinasi dengan pendamping bansos untuk mengetahui penyebab bantuan tidak tersalurkan dan mengikuti mekanisme sanggah apabila merasa keberatan dengan hasil pendeteksian tersebut.