Anggota DPR RI Menilai TN Alas Purwo Gagal Memahami Substansi Permasalahan Soal Ibadah Umat Hindu

sonny_t_danaparamita_dpr_ri_2024.jpg Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita, kembali mengkritik kebijakan pengelola Taman Nasional (TN) Alas Purwo terkait retribusi yang dikenakan kepada umat Hindu yang beribadah di Pura Luhur Giri Salaka, yang masuk kawasan TN Alas Purwo.


Sonny menilai kebijakan tiket 0 rupiah bagi Umat Hindu yang berasal dari 3 kecamatan di sekitar TN Alas Purwo telah menunjukkan kegagalan memahami substansi permasalahan, dan bahkan berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama.


Hal itu disampaikan langsung Sonny T. Danaparamita, melalui pesan kepada media dari kantornya di Gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta. Senin (18/11/2024).


Dalam pernyataannya, Sonny mengapresiasi respon cepat pihak TN Alas Purwo terhadap keresahan masyarakat. Tetapi ia menyoroti adanya diskriminasi dalam penerapan tarif Rp 0 bagi umat Hindu dari tiga kecamatan sekitar kawasan taman nasional.


"Dengan memberikan tarif 0 rupiah hanya kepada umat Hindu yang berasal dari 3 kecamatan di wilayah tersebut justru telah membawa pengelola TN Alas Purwo sebagai pihak yang sedang membuat kebijakan yang diskriminatif bagi umat pemeluk agama Hindu," kata Sonny.


"Menurut saya, kebijakan tersebut justru semakin diskriminatif karena kebijakan atau tindakan itu merupakan sebuah perlakuan yang tidak adil atau merugikan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu," lanjutnya.


Lebih lanjut, Sonny mengutip Pasal 18 ayat (3) dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.


"Dengan demikian, maka berdasar ketentuan pasal 18 ayat (3) ICCPR, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan bagian dari diskriminasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan," tegasnya.


Sonny juga mengkritik tentang "fleksibilitas di lapangan" yang memungkinkan petugas mengurangi tarif bagi umat yang merasa keberatan.


"Menurut saya adalah kebijakan yang diskriminatif, tidak berkepastian hukum, serta membuka peluang petugas melakukan tindakan yang dapat merugkan rakyat dan negara. Terhadap hal ini saya meminta kepada TN Alas Purwo untuk tidak melaksanakan kebijakan ini," tutur Sonny.


Pihaknya menyarankan agar dalam menyusun Peraturan Menteri bisa lebih komperhensif lagi. Selain mempertimbangkan umat beragama, kebijakan tarif juga perlu memperhatikan pelajar atau mahasiswa dan peneliti yang kerap menggunakan kawasan taman nasional untuk kegiatan ilmiah.


"Saya juga mengingatkan kepada Unit Pelaksana di TN Alas Purwo agar  tidak menggunakan dalih melaksanakan regulasi, namun dalam saat yang sama  juga mengangkangi konstitusi," ujar Anggota DPR RI dari Dapil III Jatim (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) tersebut.


Sebagai Wakil Rakyat, Sonny menerima aspirasi dari sekolah-sekolah yang merasa keberatan atas besarnya tiket masuk bagi pelajar yang sedang melakukan penelitian.


"Terhadap hal ini, saya perlu mengingatkan bahwa Taman Nasional selain berfungsi sebagaimana sebagai pelestarian alam dan rekreasi, juga berfungsi sebagai tempat penelitian yang akan semakin meningkatkan ilmu pengetahuan kita dalam menjaga keberlangsungan alam ini," pungkas Sonny. (rq)