Pemuda Inisial RR (Jaket Putih) Melalui Kuasa Hukumnya Menggugat Artis Inisial DND (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Artis nasional inisial D digugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288 dan diajukan pada 26 November 2025 oleh pemuda berinial RR (24).
Gugatan dilayangkan RR melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Al-Fath Law Firm. Dalam gugatan tersebut, RR menyebut dirinya merupakan anak kandung artis perempuan D yang dilahirkan pada tahun 2002, namun diduga telah ditelantarkan sejak kecil.
Firdaus menyampaikan, kliennya baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Merasa tidak pernah mendapatkan haknya sebagai anak kandung, RR akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada ibu kandungnya.
“Hari ini kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas nama inisial D. Klien kami ingin memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung agar bisa dipenuhi melalui gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Firdaus kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).
Dalam gugatan itu, RR juga menyebut dirinya sempat dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi. Pihak penggugat menduga langkah tersebut dilakukan untuk menjauhkan kliennya dari lingkungan asal dan menghilangkan jejak keberadaannya.
Firdaus menjelaskan, proses persidangan saat ini masih berada pada tahap mediasi pertama. Pada agenda tersebut, D belum hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Karena masih dalam proses mediasi, kami belum bisa menyampaikan pokok perkara secara detail. Namun jika nantinya tidak ada titik temu, kami akan membuka secara jelas di persidangan dan berharap proses hukum ini bisa tuntas,” tegasnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Pihak penggugat berharap D, artis ibukota asal Banyuwangi itu dapat hadir secara langsung agar dialog bisa berjalan terbuka.
“Kami berharap ada itikad baik dari tergugat untuk bertemu klien kami dan mencari solusi terbaik agar perkara ini tidak berlanjut ke tahap persidangan. Namun jika tidak tercapai, kami berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum,” tambah Firdaus.
Menurutnya, gugatan ini murni diajukan untuk memperjuangkan hak RR sebagai anak kandung, dengan dasar hubungan darah yang disebut telah diketahui oleh pihak tergugat.
"Gugatan dilakukan atas dasar memperjuangkan hak klien kami karena memang dasar hubungan darah semua sudah tau. Dan tergugat pun sudah tau," jelasnya.
Selama hidup di Banyuwangi, RR kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Dari rumah tantenya hingga rumah Denada di Banyuwangi. Namun begitu ia tak mendapat kejelasan status sebagai anak biologis D. (ep)

