
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tajamnya peningkatan peredaran minuman beralkohol (minol) tak berizin di Kabupaten Banyuwangi membuat sejumlah pelaku usaha dan distributor minol merasa resah. Atas keresahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sebagai pemangku kebijakan melakukan diskusi bersama sejumlah pengusaha minol, bea cukai hingga kepolisian untuk mencari solusi.
Regulasi terkait peredaran minol dan miras (minuman keras) di Banyuwangi sebetulnya sudah diatur. Hal itu diungkapkan oleh Agustinus Harsono, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi bahwa aturan itu dibuat sebagai bagian untuk mengakomodir kehidupan sosial masyarakat di Banyuwangi.
Agustinus mengatakan, ada 4 lokasi yang saat ini dapat menjual minol dan miras secara ecer antara lain Marina Boom, Ketapang Indah Hotel, Hotel Kokoon, dan Hotel Mirah.
“Kita sama-sama mencari solusi mungkin ada permasalahan dan sebagainya ada kendala kita diskusi bareng gimana sesuai aturan di mana sesuai dengan permohonan dari teman-teman ada sesuatu yang menghambat atau ada permasalahan-permasalahan kita siap diskusi,” ungkap Agustinus dalam sambutannya, Kamis (30/05/2024).
Pihaknya berharap, seluruh sektor usaha dan pelakunya dapat berjalan bersama-sama. Agustinus menambahkan, berdasarkan UU no. 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Daerah, mulai awal 2024 lalu Pemkab Banyuwangi juga sudah tidak mengenakan retribuai pada minuman beralkohol.
"Artinya, kalau sekarang masih ada yang menarik retribusi pada minol, silakan bisa melapor kepada kami," tambahnya.
Terkait penegakan aturan yang harus diikuti oleh pengusaha maupun distributor minol dan miras juga turut ditegaskan oleh Iptu Putu Ardana, Kanit SatNarkoba Polresta Banyuwangi.
"Selama ini kami berupaya tetap mengikuti semua aturan yang tercantum pada perda maupun perbub dalam menjalankan tugas, harapannya, kalau semua pihak mau ikuti aturan yang ada tentunya kita tidak ada kesulitan dan kendala," tegasnya.
Sementara itu, Irsan Sahrir selaku Unit Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menerangkan, dalam proses perolehan ijin pelaku usaha maupun distributor minol dan miras, pihaknya merupakan pintu terakhir.
"Setelah seluruh perijinan di tingkat daerah selesai, kaitannya secara kerarifan lokal maka kami juga dapat mudah mengeluarkan ijin perijinan tingkat nasional, hal itu karena UU cukai sifatnya satu Indonesia sama," terangnya.
Menanggapi pernyataan pihak-pihak terkait perijinan peredaran minol dan miras, Ketua Asosiasi Distributor dan Subdistributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso menyatakan kegiatan yang digelar di Banyuwangi International Yacht Club itu sebagai langkah awal mediasi berbagai persoalan yang ditemui pelaku usaha minol di Banyuwangi.
"Hal ini kami adakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi teman-teman pelaku usaha minol yang memiliki persoalan khususnya dalam perijinan untuk mendekati kepada pihak terkait agar ditemukan solusi yang tepat," ujarnya.
Mia juga berharap, dirinya bersama pelaku usaha minol lainnya dapat menjalankan usaha dengan tidak merusak norma agama dan peraturan yang telah ada. Pun, pihaknya juga merasa resah terhadap peredaran minol dan miras yang tidak terkontrol dan terukur dengan baik di wilayah Banyuwangi.
"Aspirasi dari kami selaku pelaku usaha bisnis minol dan miras harapannya dapat didengar oleh pemerintah serta yang paling penting kami mendapatkan solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Semoga acara ini dapat berlanjut lagi untuk melakukan pendekatan dan pertemuan lanjutan secara intensif dengan pihak terkait agar semuanya berjalan kondusif," pungkasnya. (br)