Banyuwangi Peringkat 4 Pengajuan Dispensasi Nikah di Jawa Timur, Lebih Tinggi dari Ponorogo!

0EFADC4B-DC69-4BCC-8293-87F1D889944C.jpeg Ilustrasi dispensasi nikah

BWI24JAM, Banyuwangi - Viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah ternyata menguak beberapa fakta. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus.

Penelusuran BWI24JAM terhadap data PTA Surabaya tahun 2022 mengungkapkan Banyuwangi berada di urutan ke 4 se-Jawa Timur dengan total 877 pengajuan dispensasi nikah. Artinya, pengajuan diska Banyuwangi lebih tinggi dari Ponorogo yang hanya 191 pengajuan.

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati mengatakan dari 15.212 putusan diska (Dispensasi nikah) tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan.

"80 Persen karena pihak perempuan hamil duluan," kata Maria, Rabu (18/1/2023) dikutip dari detikcom. 

Sementara 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, misal perjodohan karena faktor ekonomi.

Hal ini membuktikan bahwa angka pernikahan dini di Banyuwangi termasuk tinggi. Padahal dengan pernikahan dini bisa membuat bayi yang lahir menjadi stunting.

"Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," pungkas Maria Ernawati. (BSP)