Dalam Sebulan, Polresta Banyuwangi Tangkap 25 Pelaku Narkoba dari 22 Kasus Berbeda

4narjo.jpg Press Release Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa dari total pengungkapan tersebut, 19 merupakan kasus narkotika dan 3 lainnya merupakan kasus Okerbaya.


“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” ujar Rama, Selasa (28/10/2025).


Dari seluruh kasus, terdapat tiga perkara menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu: Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar; Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi; Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.


Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.


Sementara untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.


Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono menambahkan bahwa hasil ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.


“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” kata Nanang.


Ia juga menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.


“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.


Kapolresta Banyuwangi menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.


“Menjaga generasi muda agar terbebas dari narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (rq)