
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditutup pada pukul 23:59 WIB hari Minggu (14/5/2023) kemarin.
Sebanyak 18 partai politik (parpol) datang ke Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi di Jalan KH Agus Salim, untuk mengajukan berkas pendaftaran calegnya.
Namun, dari 18 parpol tersebut, ada 1 parpol yang tidak diterima atau berkasnya dikembalikan oleh KPU Banyuwangi, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Partai Garuda tak lolos di langkah awal ini guna memperebutkan kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraeni Rahman menyampaikan bahwa pengembalian berkas pendaftaran caleg tersebut dikarenakan tidak lengkap.
"Hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan bacaleg, maka partai tersebut tidak bisa mengikuti pemilihan pada 2024 nanti," terang Dwi.
Meski dipastikan gagal mengikuti Pemilihan Legislatif Banyuwangi tahun 2024 nanti, Ketua Partai Garuda Banyuwangi H. Yusuf Hidayat tetap melebarkan senyuman saat konferensi pers di KPU Banyuwangi.
Ia mengungkapkan kendala saat proses pengajuan berkas secara digital yakni melalui Aplikasi Pencalonan (Silon)
"Kendalanya mulai dua hari ini di Silon, saya memasukkan nama sudah masuk, ternyata memasukkan foto susah," kata H. Yusuf Hidayat.
Sedangkan berkas fisik, ia menyebut belum mencetak karena di Silon sendiri pihaknya mengalami kendala.
"Ya berkas fisik di Silon itu belum di print," ujarnya.
Pihaknya yang semula mendaftarkan sebanyak 26 bacaleg itu harus kandas sebelum kontestasi Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Mudah-mudahan nanti KPU memperpanjang (masa pendaftaran) supaya bisa kita maksimal," harapnya.
Hingga saat ini, KPU Banyuwangi mencatat ada 17 partai yang dinyatakan diterima berkasnya. Diantaranya Partai Hanura, PDI-P, PKS, Nasdem, PAN, PBB, PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, PSI, Partai Ummat, PPP, PKN, Partai Perindro, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan Partai Gelora. (rq)