Mapolresta Banyuwangi (Foto: BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Ramainya video yang diduga melibatkan anak di bawah umur di media sosial memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi menegaskan proses hukum tidak bermula karena viralnya video tersebut, melainkan berdasarkan laporan resmi yang diterima dari orang tua korban.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Lanang, Sabtu (2/8/2026).
Menurut Lanang, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk mendukung proses pembuktian perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," jelasnya.
Lanang menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan identitas pelapor, korban, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum karena perkara tersebut melibatkan anak dan dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena perkara ini melibatkan anak, kami tidak dapat menyampaikan identitas pelapor, korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang diduga melibatkan anak di bawah umur beredar luas di media sosial. Beredarnya video tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan laporan resmi, bukan karena tekanan atau viralnya sebuah konten di media sosial.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan jajarannya berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," kata Rofiq.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," pungkasnya.
Polresta Banyuwangi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap perkara secara utuh, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan. (ep)

