Petugas Dishub Kabupaten Banyuwangi Lakukan Penindakan Terhadap Parkir Liar (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi semakin tegas menindak parkir liar yang kerap memicu kemacetan di sejumlah titik kota. Tak hanya memberi teguran, petugas kini menerapkan sanksi baru berupa surat pemberitahuan hingga pengempesan ban kendaraan pelanggar.
Kasubkor Pengelola Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono Muji Laksono, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kendaraan yang parkir sembarangan kami lakukan pengempesan roda, kemudian kami pasang surat pemberitahuan," ujar Wahyuono, Jumat (28/11/2025).
Dalam surat yang ditempel pada kendaraan pelanggar itu tercantum imbauan tegas: pengendara melanggar rambu larangan parkir di tepi jalan umum sesuai Perda No 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 huruf a. Sanksinya berupa penggembosan ban, penguncian roda, hingga penderekan.
Penindakan difokuskan pada titik-titik yang sering dikeluhkan warga karena mengganggu arus lalu lintas, seperti bahu jalan protokol serta kawasan ruang terbuka hijau, termasuk Taman Blambangan dan Taman Sritanjung.
Wahyuono berharap langkah tegas ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan.
"Penertiban akan terus kami lakukan secara rutin dan mendadak di seluruh wilayah Banyuwangi demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas," jelasnya.
Dishub Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban kota dengan tidak memarkir kendaraan di fasilitas umum yang bukan peruntukannya. (ep)

