Bupati Banyuwangi dan Wakil Bupati Mujiono serta Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni'mah dan Ruliyono (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – DPRD bersama Pemkab Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni'mah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi I Gede Sudro Wicano menyampaikan laporan terkait penyusunan peraturan tersebut. Ia mengatakan perda disiapkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.
"Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja," kata Sudro.
Menurutnya PMI dapat menghadapi sejumlah risiko selama proses bekerja di luar negeri. Risiko tersebut antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen. Termasuk sakit, kecelakaan kerja, deportasi hingga persoalan saat kembali ke daerah asal.
"Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum," ungkapnya.
Dalam perda tersebut juga diatur ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan PMI. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan rumah singgah perlindungan serta membentuk satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI," jelasnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan peraturan daerah tersebut menjadi pedoman dalam memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan sosial bagi PMI serta keluarganya.
"Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," ujar Ipuk.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan nota tiga Raperda oleh Bupati Ipuk. Ketiganya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian Raperda tentang Penetapan Desa. Serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga disampaikan Nota Pengantar Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD. (*)

