Mapolsek Kalibaru dan Foto Bayi Laki-laki saat Pertama Kali Ditemukan di Depan Rumah Warga (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Penyelidikan kasus penemuan bayi laki-laki dalam kondisi hidup di Kalibaru Wetan, Banyuwangi, mengungkap perkara lain. Polisi menemukan dugaan tindak pidana aborsi di sebuah hotel di kawasan Kalibaru.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, perkara dugaan aborsi tersebut terungkap ketika anggotanya melakukan pengembangan penyelidikan kasus penemuan bayi di Kalibaru.
Namun, Rofiq menegaskan dugaan aborsi tersebut merupakan peristiwa berbeda dan tidak berkaitan dengan bayi laki-laki yang ditemukan warga dalam kondisi hidup.
Pengungkapan bermula ketika Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyisiran dan pengembangan penyelidikan di wilayah Kalibaru pada Sabtu (3/10/2026).
"Ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan anggota di lapangan. Saat melakukan penyisiran, anggota mendapatkan informasi adanya bercak darah di salah satu kamar hotel," kata Rofiq.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mendatangi hotel dan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal bercak darah yang ditemukan di salah satu kamar.
"Dari pemeriksaan administrasi hotel, kemudian kami mendapatkan identitas penyewa kamar tersebut," ujarnya.
Penelusuran polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial K.S. Dari pemeriksaan awal, K.S. menerangkan bahwa dirinya bersama seorang perempuan berinisial F.C. diduga terlibat dalam peristiwa aborsi di kamar hotel tersebut.
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut untuk mengetahui rangkaian peristiwanya," terang Rofiq.
Kepada penyidik, K.S. juga menerangkan bahwa janin yang keluar dalam kondisi meninggal dunia. Janin tersebut kemudian diduga dibawa dan dikuburkan di area belakang rumah K.S.
Rofiq mengatakan, polisi selanjutnya mendatangi F.C. untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kondisi perempuan tersebut.
"F.C. kemudian kami bawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan penanganan medis dan memastikan kondisi kesehatannya," katanya.
Sementara K.S. dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga mengamankan dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua unit telepon genggam. Dari salah satu perangkat tersebut ditemukan rekaman video yang diduga memperlihatkan kondisi janin setelah dilahirkan," ungkap Rofiq.
Rekaman tersebut kini diamankan penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih mendalami isi rekaman maupun keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Rofiq menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan awal para pihak. Polisi akan mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti yang ditemukan.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh maupun barang bukti yang diamankan. Semua akan kami cocokkan untuk mengetahui fakta sebenarnya," tegasnya.
Perkara tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit PPA/Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi dan aspek perlindungan anak.
"Penanganannya kami koordinasikan dengan Unit PPA/Renakta. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rofiq.
Dugaan tindak pidana tersebut sementara dikaji menggunakan Pasal 463 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana konstruksi awal penyidik.
Rofiq menegaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memastikan konstruksi perkara tersebut.
"Yang pasti proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan," ujarnya.
Kapolresta juga menekankan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak memiliki hak yang harus kami hormati sesuai dengan ketentuan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, penyelidikan kasus penemuan bayi laki-laki di Kalibaru Wetan tetap dilakukan secara terpisah. Polisi masih mencari petunjuk untuk mengungkap pihak yang meninggalkan bayi tersebut. (ep)

