
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan penertiban reklame insidentil di sejumlah titik strategis, Selasa (09/9/2025). Ada 27 reklame insidentil yang ditetibkan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Reklame Insidentil adalah reklame baliho, reklame kain, reklame peragaan, reklame selebaran, reklame melekat, reklame film, reklame udara, dan reklame suara.
Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, memperindah tata kota, serta memastikan setiap reklame yang terpasang sesuai aturan yang berlaku.
Selain menciptakan tata kota yang lebih rapi, langkah ini juga penting untuk mengurangi gangguan visual, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Candra Tistiyono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengikuti aturan dalam pemasangan reklame.
“Wajib mengantongi izin resmi sebelum melakukan pemasangan,” ujar Candra pada Rabu (10/09/2025).
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP berharap keberadaan reklame di Banyuwangi dapat mendukung promosi usaha secara positif tanpa mengabaikan ketertiban, keamanan, maupun estetika kota. (rq)