Kasus Pengeroyokan di Kalipuro, Dua Anak Punk Ditetapkan sebagai Tersangka, Tiga Masih Buron

Untitled_design25.png Wakasatreskrim dan Kasi Humas Polresta Banyuwangi Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Kepolisian menetapkan dua anak punk sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya YBI (46), warga Dusun Selogiri, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariono membenarkan kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Banyuwangi–Situbondo pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


“Kejadian penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Raya Banyuwangi - Situbondo yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Didik.


Didik menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban merasa risih dengan keberadaan anak-anak punk yang mengamen di depan rumah korban serta memberhentikan kendaraan yang melintas untuk menumpang.


"Korban keluar rumah melakukan peneguran terhadap para pelaku, sehingga terjadi cekcok dan pelaku emosi dan terjadi pemukulan dengan gitar (ukulele) dan tangan kosong dan berakibat korban meninggal dunia," jelasnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 15 anak punk untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, hanya lima orang yang teridentifikasi turut melakukan penganiayaan terhadap korban.


Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial CJ (17) dan LW (19).


"Untuk sementara kita masih bisa mengamankan dua terduga pelaku dari lima orang yang teridentifikasi turut melakukan penganiayaan tersebut," tegasnya.


Sementara tiga terduga pelaku lainnya berinisial AN (17), IR (22), dan AG (27) masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kelima orang tersebut diketahui bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban.


Menurut Didik, para pelaku merupakan anak-anak jalanan asal Surabaya yang hendak menuju Bali.


Mereka semuanya diketahui anak-anak jalanan dari Surabaya yang hendak ke Bali. "Tidak ada (anak Banyuwangi)," singkatnya.


Wakasatreskrim juga mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan di wilayah Situbondo.


"Pertama kita amankan satu orang diamankan di Situbondo, dan tadi malam kita amankan di Situbondo juga, mereka berusaha kabur ke arah barat," ungkap Didik, Jumat (06/02/2026).


Sebagai langkah pencegahan, Polresta Banyuwangi akan meningkatkan patroli dan bersinergi dengan jajaran polsek untuk membubarkan kelompok anak jalanan yang bergerombol di jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (rq)