Kepala Cabang Perusahaan Pakan Ternak di Banyuwangi Ditangkap, Gelapkan Aset Nyaris Rp 1 Miliar

1IKKAn.jpg Pelaku saat Dimintai Keterangan Oleh Unit Reskrim Polsek Genteng Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng, Banyuwangi, membekuk seorang kepala cabang perusahaan pakan ternak yang terbukti menggelapkan aset milik perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai kerugian hampir Rp 1 miliar.


Tersangka diketahui berinisial JP alias Mamet (27), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Ia merupakan kepala cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi.


Dalam video penangkapan, Mamet tampak pasrah saat digelandang petugas untuk menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sekaligus dititipkan ke Rutan Banyuwangi untuk penahanan.


Kanitrekrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih stok pakan ternak dalam jumlah besar.


“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan kerugian hampir Rp 1 miliar akibat penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Ipda Sujarwadi, , Sabtu (17/01/2026).


Dalam menjalankan aksinya, Mamet memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pemesanan pakan ternak dalam jumlah besar. Namun, pakan yang seharusnya disalurkan kepada mitra perusahaan justru tidak didistribusikan.


“Tersangka menimbun pakan ternak di gudang, kemudian menjualnya sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.


Aksi tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2025. Selama periode itu, tersangka tercatat melakukan 33 kali pemesanan pakan ternak dengan total 10.710 sak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.760 sak diduga digelapkan.


“Nilai kerugian perusahaan dari penggelapan tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar,” tambah Sujarwadi.


Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan pakan ternak itu digunakan tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Atas perbuatannya, Mamet dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 488 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.


“Kami masih mendalami kasus ini karena kerugian perusahaan cukup besar. Kemungkinan ada pelaku lain,” pungkas Sujarwadi. (ep)