Pelaku Pencurian Motor di Pantai Boom Banyuwangi Berhasil Dibekuk hingga di Pasuruan

1njs.jpg Pelaku saat Dimintai Keterangan Oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi (Foto: Polsek Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi. Pelaku berinisial GR (17) ditangkap setelah sepeda motor hasil curian terlacak hingga wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.


Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang sempat viral di media sosial. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.


“Laporan dari korban yang mana kejadian curanmor tersebut sempat viral juga di media sosial. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya barang bukti kami temukan di wilayah Nongkojajar, Pasuruan,” kata Ipda Restu, Minggu (01/02/2026).


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir karyawan Cafe Swarna, Pantai Marina Boom. Saat itu korban, Andre Sagita Irawan, mendapati sepeda motornya jenis Honda GL 160 modifikasi CB raib dari lokasi parkir.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku datang ke kawasan Pantai Marina Boom dengan berjalan kaki untuk memantau situasi sekitar.


“Pelaku melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut,” jelas Restu.


Usai mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, rekaman CCTV Pantai Marina Boom, serta BPKB sepeda motor milik korban. Motor tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan.


“Atas perbuatannya, pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.


Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


“Untuk saat ini kami terapkan Undang-Undang KUHP baru, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Restu. (ep)