Petugas Satpol PP Banyuwangi saat Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tim Patroli Trantibumlinmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melaksanakan giat pengawasan rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum pada Selasa (25/11/2025).
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Candra Tistiyono, menyampaikan bahwa patroli dilakukan di beberapa ruas jalan utama, yakni Jl. Jaksa Agung, Jl. Piere Tendean, Jl. Ahmad Yani, Jl. Adi Sucipto dan Jl. S. Parman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi teguran dan pembinaan.
“Sementara masih pembinaan berupa surat pernyataan,” ujar Candra, Rabu (26/11/2025) kepada BWI24Jam.
Petugas memberikan sosialisasi secara humanis kepada pedagang terkait risiko aktivitas berdagang di area yang tidak sesuai peruntukan, karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan penjual maupun pembeli. Selain itu, trotoar ditegaskan sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Satpol PP Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung penataan ruang publik.
“Mari tertib bersama, gunakan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya,” imbaunya.
Melalui penertiban terarah dan dialogis ini, Satpol PP Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (rq)

