Puluhan Botol Miras Disita Aparat Satsamapta Polresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar diamankan aparat Satsamapta Polresta Banyuwangi dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Total 54 botol miras berbagai merek disita dari sebuah toko di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Razia tersebut digelar pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Suhartanto mengatakan penindakan dilakukan terhadap penjual miras ilegal melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Peredaran miras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, apalagi di bulan Ramadan saat masyarakat fokus beribadah. Karena itu kami lakukan penindakan,” ujar Kompol Suhartanto.
Penggerebekan dilakukan di Toko RA Aksesoris yang berada di Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo. Toko milik perempuan berinisial RIL tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari lokasi, petugas menyita 54 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pemilik berikut barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui sidang Tipiring,” jelas Kompol Tanto, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal, terlebih selama Ramadan. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran penyakit masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi berharap langkah ini dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. (ep)

