Satu Pengedar saat Dimintai Keterangan Penyidik (Foto: Polsek Rogojampi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang pria berinisial YG (26), warga Kecamatan Rogojampi, diamankan bersama ratusan butir pil Trihexyphenidyl atau pil trex.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan bermula saat anggota melakukan patroli hunting pada Rabu (25/02/2026) malam.
“Sekitar pukul 22.00 WIB anggota mendapati seorang remaja dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan butir pil trex yang diakui miliknya,” ujar Iptu Ocky, Jumat (27/02/2026)
Remaja tersebut diketahui berinisial HS (16). Dari hasil interogasi awal, HS mengaku membeli pil trex dari YG sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak melakukan penindakan ke rumah YG sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan tas berisi 540 butir pil trex, uang tunai Rp 185 ribu hasil penjualan, serta dua kaleng obat kosong,” jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan yakni 548 butir pil trex, uang tunai Rp 185.000 dan dua kaleng obat kosong yang diduga bekas kemasan obat keras.
Iptu Ocky menyebut tersangka mengakui telah menjual pil trex kepada sejumlah pembeli, termasuk kalangan remaja dan pelajar.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah cukup lama mengedarkan pil trex. Motifnya ekonomi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YG dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rogojampi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran okerbaya, khususnya selama Operasi Pekat Semeru 2026, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” pungkas Iptu Ocky. (ep)

