Ketua LPBH PCNU Apresiasi Penanganan Polresta Banyuwangi, Pelaku Pencabulan di Srono Ditahan

1ojse2io1.jpg Ketua LPBH PCNU Banyuwangi Berjabat Tangan dengan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Srono oleh Polresta Banyuwangi mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan.


Apresiasi tersebut disampaikan menyusul proses penanganan perkara hingga dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku oleh penyidik Polresta Banyuwangi.


“Hari ini kami selaku kuasa hukum korban anak D dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banyuwangi atas keseriusan, komitmen, dan keberpihakannya terhadap perlindungan hukum bagi korban anak. Atensi dan langkah cepat yang diberikan menunjukkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius institusi kepolisian,” kata Hardian, Kamis (21/05/2026). 


Ia juga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dinilai bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.


“Kami juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi, khususnya Kasat Reskrim yang mampu mengorkestrasi jajarannya secara cepat, tegas, dan profesional sehingga proses penanganan perkara berjalan maksimal. Langkah cepat penyidik hingga dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban,” lanjutnya.


Menurut Hardian, selama proses pendampingan korban, komunikasi antara pihak penyidik dengan tim pendamping hukum berjalan baik.


“Secara khusus kami mengapresiasi Unit Renakta Polresta Banyuwangi yang menangani perkara ini secara responsif, komunikatif, dan humanis. Selama proses pendampingan, komunikasi dan sinergi antara penyidik dengan kami dari LPBH NU berjalan sangat baik demi memastikan kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi prioritas utama,” katanya.


Dalam penanganan perkara tersebut, LPBH NU juga berkolaborasi dengan Fatayat NU dan GP Ansor untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.


“Dalam penanganan perkara ini juga terbangun kolaborasi yang baik antara LPBH NU, Fatayat NU, dan GP Ansor dalam memberikan pendampingan moral, sosial, serta bantuan hukum kepada korban dan keluarga. Sinergi ini menjadi bentuk nyata kepedulian organisasi ke-NU-an dalam mengawal perlindungan perempuan dan anak serta memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya.


Hardian menegaskan penanganan cepat dan tegas terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak penting dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku yang kabarnya sejak 18 Mei 2026 telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi.


“Kami menegaskan bahwa penanganan cepat dan tegas terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak sangat penting agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya. (*)