Polresta Banyuwangi Ungkap Pelanggaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Korban Merasa Dirugikan

17uybij.jpg Polresta Banyuwangi Bersama Pihak Terkait Menggelar Konferensi Pers (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh sebuah travel di Banyuwangi. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kedua tersangka yakni KIC (34), warga Kecamatan Gambiran, yang berperan sebagai agen pencari jemaah, dan ARMD (33), warga Kecamatan Muncar, selaku pemilik perusahaan travel umrah berinisial PT SZH.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sejumlah jamaah merasa dirugikan karena keberangkatan ibadah umrah yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.


“Ada sekitar 11 korban yang dijanjikan berangkat melaksanakan ibadah umrah namun pada praktiknya tidak jadi berangkat, ada juga yang sudah berangkat tapi di Tanah Suci berangkat,” ujar Rofiq saat konferensi pers, Senin (19/05/2026).


Menurutnya, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut.


“Terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi,” katanya.


Diketahui, travel umrah tersebut beralamat di wilayah Kecamatan Muncar. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dengan memastikan legalitas resmi penyelenggara. Masyarakat diminta memilih travel yang telah memiliki nomor izin PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dari kementerian terkait.


Salah satu calon jemaah, Ida (40), warga Kecamatan Cluring, mengaku telah mendaftar umrah sejak Oktober 2024 bersama keluarganya. Namun jadwal keberangkatan yang dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan. Hingga ia kemudian melaporkannya ke polisi pada Desember 2025.


“Sejak Oktober 2024 daftar, dijanjikan berangkat Januari (2025) gak jadi, Februari, alasannya crowded sampai 4 kali kita digagalin,” ujar Ida.


Ia berencana berangkat bersama anggota keluarganya dengan total biaya sekitar Rp94 juta.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk poster penawaran paket umrah 9 hari dengan biaya Rp23,5 juta hingga koper dan perlengkapannya. (rq)