Kuasa Hukum Pikirkan Opsi Ajukan Penangguhan Penahanan Ayah Artis FP Diduga Tersandung Judol

rama_bwi.jpg Kuasa Hukum JS, Dr. Charisma Adilaga Sugiyanto (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Opsi penangguhan penahanan atas tersangka JS (40), ayah artis cilik FP yang diduga tersandung kasus judi online (judol) digodok tim kuasa hukum. Selain opsi penangguhan penahanan, proses praperadilan juga masuk opsi dalam kasus yang menyita perhatian khalayak umum itu.


Kedua opsi itu disampaikan kuasa hukum JS, Dr. Charisma Adilaga Sugiyanto saat mendampingi tersangka, Rabu (11/6/2025) kemarin. Ia menyebut pihaknya masih mempelajari dan menelaah kedua opsi tersebut.


"Tentunya kami menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun tak menutup kemungkinan akan kami ajukan praperadilan maupun penangguhan penahan untuk klien kami. Namun sejauh ini masih kami analisa terlebih dahulu apakah akan kami lakukan kedua opsi tersebut," tutur Rama, sapaan akrab Dr. Charisma Adilaga Sugiyanto.


Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih menelaah barang bukti yang dijadikan alat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. Yakitu barang bukti handphone yang turut diamankan bersama kliennya.


"Kalau kita berbicara alat bukti, maka dibutuhkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Sejauh ini kami melihat masih ada petunjuka saja. Sementara yang dijadikan barang bukti berupa handphone," jelasnya.


Ia membenarkan penangkapan kliennya terkait dugaan judi online yang berujung penerapan tersangka oleh polisi. Namun ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.


"Sementara yang menjerat (JS) judol seperti yang dimaksudkan. Tetapi kami meminta semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah ya. Tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan," ungkapnya.


JS ditangkap pada Selasa (10/6/2025) di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Polisi menangkap JS berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satreskrim dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam. 


“Setelah didalami dan dianalisa lebih mendalam terhadap alat komunikasi milik tersangka. Benar yang bersangkutan memang bermain judi online,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.


Dari pengakuan JS, masih kata Komang, tersangka sudah beberapa bulan aktif bermain Judol. Hal ini dilakukannya seraya mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong miliknya. 


Dari kasus Judol ini, kepolisian telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Handphone, termasuk percakapan dan transaksi yang dilakukan Joko berkaitan dengan judi online.


“Untuk jenis Judol yang digunakan tersangka yaitu Mahjong,” papar Kompol Komang.


Untuk besaran angka transaksi atau depo yang digunakan untuk judol, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman terhadap Handphone milik Joko.  


"Jadi yang bersangkutan kami sanggupkan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun tak menutup kemungkinan, kami juga akan dalami terkait dengan UU ITE-nya,” tegas Kompol Komang. (ep)