Lima Buronan Pembalak Liar di Hutan Banyuwangi Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Batang Kayu Jati

20260704_151746.jpg Polisi Menangkap Lima Orang Buronan Pembalak Liar di Hutan (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Aparat gabungan dari Polsek Bangorejo, Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan Polisi Mobil (Polmob) Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil menangkap lima buronan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani. Kelima tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (04/07/2026) dini hari.


Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Kelima tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MT (45), PN alias Paerun (52), MFR (26), HO alias Sontol (39), dan MW alias Iwan (44).


Kompol Hariyanto menjelaskan, kelima pelaku merupakan bagian dari daftar pencarian orang (DPO) yang kabur saat pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan hutan petak 57B pada Mei 2026 lalu.


"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi gabungan Polsek Bangorejo bersama Polmob Perhutani yang dilaksanakan pada 4 Mei 2026," kata Hariyanto.


Dalam operasi sebelumnya, petugas memergoki sekitar 10 orang yang diduga tengah menebang sekaligus mengangkut kayu jati secara ilegal dari kawasan hutan Perhutani. Saat itu, dua pelaku berhasil diamankan dan proses hukumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara delapan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai buronan.


Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan lima dari delapan DPO tersebut dan menangkap mereka di wilayah Desa Temurejo.


"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.


Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 batang kayu jati dengan total volume sekitar 4,220 meter kubik. Petugas turut menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N-8449-EU yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil tebangan, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang dipakai menebang pohon.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Mereka juga diduga mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).


Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf b dan c, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Polisi juga memastikan pengejaran terhadap tiga buronan lainnya masih terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. (ep)