Pengasuh Ponpes di Sempu Banyuwangi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Santri

1weee.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (52), warga Desa Sempu, Kecamatan Sempu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (01/07/2026) dini hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


"Bahwa benar penyidik Unit Renakta menangani perkara laporan dari masyarakat terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah satu guru pengajarnya (pengasuh) saat korban menjadi santrinya," kata Kompol Lanang, Kamis (02/07/2026).


Lanang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dua korban yang datang ke Polresta Banyuwangi didampingi organisasi masyarakat Yakuza Maneges pimpinan Gus Thuba serta kuasa hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para pihak, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.


"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam serta mengumpulkan alat bukti lainnya, yang bersangkutan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut satu korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul sebanyak 16 kali, sedangkan korban lainnya satu kali.


"Saat kejadian para korban masih berusia 14 tahun. Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan," ujarnya.


Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


"Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp300 juta," tegasnya.


Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rq)