
BWI24JAM.CO.ID, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi, yang terdiri dari mahasiswa mulai dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Pulau Rote, telah mengeluarkan Surat Terbuka kepada para Hakim, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terkait uji materiil perubahan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan akan diputuskan pada 16 Oktober 2023 besok.
Aliansi mahasiswa tersebut menganggap materi yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi.
Mereka menegaskan bahwa pengaturan dan perubahan persyaratan tersebut adalah Open Legal Policy yang kewenangannya ada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR-RI dan Presiden. Oleh karena itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau tidak dapat menerima permohonan perubahan syarat tersebut.
Selain itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk bersikap profesional dan netral dalam memutuskan, mengingat potensi hubungan keluarga antara Ketua Mahkamah Konstitusi dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan bakal calon Wakil Presiden.
"Menyatakan bahwa, MK itu adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Keluarga," cetusnya.
Aliansi Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi menegaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait perubahan atau penambahan frasa dalam persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, mereka siap melaksanakan demonstrasi besar-besaran di Mahkamah Konstitusi bahkan di rumah masing-masing Hakim Mahkamah Konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami Aliansi Mahasiswa Indonesia Penjaga Hukum dan Konstitusi berkomitmen menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi dari pihak-pihak yang rakus dan haus kekuasaan," pungkasnya.
Terakhir, Surat Terbuka mereka ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran para Hakim, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk memegang teguh konstitusi dan menjalankan tugas sebagai negarawan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (*)