MUI Banyuwangi Haramkan Joget Pargoy dan Battle Sound yang Timbulkan Mudharat

20231222_163316.jpg Battle Sound dan Joget Pargoy di Kabupaten Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Tausiah yang berisi perihal Battle Sound System (adu sound) dan Joget Pargoy.


Kebijakan itu berdasarkan temuan fakta di lapangan yang kebanyakan pada hari besar Islam maupun hari besar Nasional terdapat Battle Sound dengan diiringi Joget Pargoy.


Setelah pengumpulan data dan fakta di lapangan, MUI Banyuwangi telah melakukan pengkajian dan pembahasan dalam rapat pada tanggal 18 Desember 2023.


"Mengajak masyarakat Muslim dan pimpinan ormas Islam di Kabupaten Banyuwangi untuk menolak segala bentuk kemudharatan dan kemaksiatan yang mengarah pada degradasi moral," tulis surat yang ditandatangani Ketua MUI Banyuwangi KH. Moh. Yamin tersebut tertanggal 19 Desember 2023.


Dalam Surat Tausiah tersebut juga diatur penggunaan Sound System (Battle Sound) hukumnya Mubah/Boleh.


"Namun hukumnya menjadi Haram apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan Mudharat kepada orang lain seperti kaca rumah pecah, genteng berjatuhan, mengganggu kesehatan orang lain seperti jantung dan gendang telinga rusak. Battle Sound akan minim mudharatnya manakala dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman," terangnya.


Sementara itu, dengan jelas hukum Joget Pargoy adalah Haram karena terdapat goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis. Dan Joget Pargoy, disebutkan bahwa tidak mencerminkan akhlak yang terpuji serta menodai norma kesopanan dan adat istiadat yang berlaku di Banyuwangi.


Pihaknya juga mengimbau kepada pimpinan Ormas Islam, para Ulama, Tokoh Masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat khususnya umat Muslim pada setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya dengan berpedoman pada "Tausiah ini". (rq)