BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cluring, Kabupaten Banyuwangi temukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Ketua Panwascam Cluring, Rifky Leo Argadinata mengungkapkan temuan itu ditemukan Panwascam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Tamanagung.
"Kita temukan bahwasannya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak melakukan segel dan krek kotak suara, sesuai aturan ataupun administrasi oleh KPU," kata Rifky, Jumat (29/11/2024) malam.
Kotak suara yang tidak disegel dari TPS tersebut ialah kotak suara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati.
Rifky menduga ada penyalahgunaan kewenangan juga terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa yang melakukan segel kotak suara di tingkat desa, padahal segel harusnya di TPS.
"Panwascam, baik itu Pengawas TPS dan PKD itu sudah memberikan imbauan bahwa segel itu seharusnya dilakukan di TPS, tetapi di Tingkat Kecamatan soal temuan itu, PPK tidak menggubris hal itu," ujarnya.
Pihaknya telah merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perhitungan surat suara ulang di TPS 01 Tamanagung. Akan tetapi, kata Rifky, PPK tidak melakukannya dengan dalih asas kesepakatan saksi.
"Padahal itu sangat riskan, dan tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 terkait proses perhitungan dan rekapitulasi suara," tegasnya.
Sebagai Panwascam, ia telah merekomendasikan PPK untuk memasukkan ini ke form Catatan Kejadian Khusus (C.Kejadian Khusus) dan atau Keberatan Saksi.
"Dan kami juga punya laporan tersendiri, kami juga sudah komunikasi ke Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk menindaklanjuti kasus administrasi seperti ini," pungkas Rifky. (rq)