
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Banyuwangi menepis isu Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyuwangi digrebek polisi dari Propam Polresta Banyuwangi.
Isu itu berembus pada Senin (18/11/2024) dikabarkan ada penangkapan oknum di Jalan Pajajaran Gang IV, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi yang disebut-sebut Kantor Gerindra Banyuwangi.
“Kami sangat terkejut mendengar informasi ini, apalagi lokasi itu bukan bagian dari kantor resmi kami,” ujar Sekretaris DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Ali Mustafiq, pada Selasa (19/11/2024).
Ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito mengatakan bahwa lokasi penangkapan bukan di Kantor DPC Partai Gerindra Banyuwangi.
"Kebetulan lokasi (penangkapan) itu Sumail Center di Jalan Pajajaran, Tamanbaru, bukan Kantor DPC Partai Gerindra Banyuwangi yang di sini, kita juga gak tau ternyata titik koordinat GoogleMaps ada 2," kata Suwito, kepada BWI24Jam.
Suwito juga tidak menyalahkan aparat penegak hukum, lantaran yang tertera pada GoogleMaps alamat Kantor DPC Gerindra Banyuwangi ada dua. Di Jalan Pajajaran, Tamanbaru dan di Jalan Ikan Sadar, Karangrejo.
"Kantor DPC Gerindra murni ada di sini, di Jalan Ikan Sadar, Karangrejo, bukan di Jalan Pajajaran, di Pajajaran itu murni Kantornya Sumail Abdullah Center," tegasnya.
Ditambahkan Ketua PC Tunas Indonesia Raya (Tidar) Banyuwangi, Mustolih, bahwa agar tidak berlarut-larut, pihak Gerindra dengan cepat meluruskan kabar yang beredar.
"InsyaAllah ini clear, yang jelas Gerindra itu menggarisbawahi bahwa ini tidak ada urusan dengan Partai Gerindra," tandas Mustolih.
Terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa individu yang diamankan merupakan seorang anggota dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Kantor DPC Gerindra itu berada di Jalan Ikan Sadar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi. Jadi, bukan di Kantor Gerindra seperti yang diberitakan,” jelas Kapolresta. (rq)
Kapolresta Banyuwangi menambahkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan pada 20 November 2024. (rq)