Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Yoga Pradana saat Diwawancarai Awak Media (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi membenarkan adanya gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama artis Denada sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw dan diajukan oleh RR sebagai penggugat.
Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana menyampaikan, gugatan itu telah resmi terdaftar sejak 28 November 2025 dan hingga kini prosesnya masih berjalan. Meski telah masuk lebih dari satu bulan lalu, pertemuan awal para pihak baru terlaksana pada 8 Januari 2026.
“Perkara ini sudah terdaftar sejak akhir November 2025. Pertemuan para pihak baru bisa dilakukan pada 8 Januari kemarin,” kata Yoga.
Yoga menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi agenda awal dalam tahapan mediasi. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah pertemuan itu langsung menghasilkan kesepakatan awal. PN Banyuwangi menjadwalkan mediasi lanjutan pada 15 Januari 2026.
“Pada pertemuan kemarin, berdasarkan laporan tertulis, seluruh pihak hadir. Mediasi berikutnya dijadwalkan pada 15 Januari,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam proses mediasi gugatan perdata, kehadiran para pihak menjadi prinsip utama. Apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara berpotensi diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
“Jika tergugat tidak hadir, putusan bisa dijatuhkan secara verstek. Namun jika diwakili kuasa hukum dengan surat kuasa khusus, masih dimungkinkan. Meski demikian, pada prinsipnya para pihak wajib hadir secara langsung kecuali ada alasan kuat,” tegas Yoga.
PN Banyuwangi memastikan setiap perkara yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait gugatan yang melibatkan Denada ini, pengadilan akan terus mengawal jalannya proses hingga diperoleh kejelasan atau kesepakatan dari kedua belah pihak. (ep)

