Kuasa Hukum RR saat Press Conference Terkait Gugatan Perdata Terhadap Artis Denada (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Kuasa hukum RR menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap artis Denada di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menitikberatkan pada tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat selama puluhan tahun.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan gugatan tersebut berpijak pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur status keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan.
“Aturan itu menjadi salah satu dasar hukum kami dalam mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat,” ujar Firdaus.
Firdaus menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil gugatan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan. Saat ini, fokus utama tim kuasa hukum adalah memperjuangkan hak-hak keperdataan kliennya yang dinilai tidak pernah dipenuhi oleh tergugat.
“Kerugian yang dialami klien kami bukan sebentar. Ini terakumulasi sejak kecil hingga dewasa, sekitar 24 tahun, baik kerugian materiil maupun immateriil,” tegasnya.
Ia menilai, tidak dipenuhinya kewajiban sebagai orang tua biologis telah menimbulkan dampak hukum yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Menurutnya, pengabaian tersebut menjadi substansi utama dalam gugatan yang diajukan ke PN Banyuwangi.
“Karena tidak adanya pemenuhan kewajiban, maka timbul kerugian bagi penggugat. Melalui pengadilan, kami meminta keadilan agar hak-hak klien kami bisa dipenuhi,” jelas Firdaus.
Firdaus juga menegaskan, apabila pihak tergugat membantah status hubungan biologis dengan penggugat, maka bantahan tersebut harus dibuktikan secara hukum di persidangan.
“Jika tergugat menyatakan penggugat bukan anak biologisnya, silakan dibuktikan di hadapan hukum. Namun jika diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua harus dijalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firdaus berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dengan mengedepankan itikad baik dari semua pihak. Ia menyebut, pihaknya tetap menghormati posisi Denada sebagai figur publik, namun menegaskan proses hukum harus tetap berjalan secara adil.
“Kami berharap ada jalan mediasi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, tanpa mengesampingkan hak klien kami,” pungkasnya. (ep)

