PC PMII Banyuwangi Kutuk Dugaan Tindakan Amoral Anggota DPRD, Desak Hukum Tanpa Intervensi Politik

1nianki.jpg Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja Hasbunallah (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi mengutuk keras dugaan tindakan amoral yang melibatkan salah satu anggota DPRD Banyuwangi yang dikabarkan diamankan aparat dalam perkara dugaan narkotika di Surabaya.


Berhdasarkan pemberitaan yang beredar, terdapat tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur yang diamankan Polrestabes Surabaya. Ketiganya berasal dari tiga daerah, yakni Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadho (UAM), Anggota DPRD Banyuwangi & sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyurwangi Asrila Diska Rismunda, dan Afif Reza Rimunda anggota DPRD Situbondo. Ketiga anggota dewan tersebut disebut diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya bersama sejumlah orang lainnya. 


Dalam pemberitaan tersebut, polisi disebut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. 


Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja’ Hasbunallah, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat sebagai persoalan integritas dan etika pejabat publik, bukan sebagai persoalan kepentingan atau sentimen terhadap partai politik tertentu.


“Kami mengutuk keras apabila benar terdapat anggota DPRD yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Kami mendesak aparat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti tanpa intervensi politik,” tegas Haikal, Kamis (01/10/2026).


PC PMII Banyuwangi menegaskan bahwa siapa pun yang menyandang jabatan publik harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus, lobi kekuasaan, maupun kompromi politik dalam proses penegakan hukum.


PC PMII Banyuwangi secara tegas mendesak Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi tidak pasif. Jika melalui pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk mendorong pencopotan dari keanggotaan DPRD apabila memang menjadi konsekuensi yang diatur. Tidak boleh ada kompromi politik dalam penegakan kode etik.


“Kami tidak sedang menyerang partai politik. Kami mempertanyakan integritas wakil rakyat. Jika terbukti melanggar kode etik, jangan lindungi dengan kepentingan politik. Badan Kehormatan harus berani bertindak dan memastikan kehormatan DPRD tidak dikorbankan demi kepentingan siapa pun,” ujarnya.


PC PMII Banyuwangi tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum maupun pemeriksaan etik.


“Hukum dan kode etik harus berdiri di atas kepentingan politik. Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan kekebalan. Jika terbukti melanggar, harus ada pertanggungjawaban yang tegas,” pungkasnya. (*)